Ticker

6/recent/ticker-posts

SISTEM HUKUM YANG DIANUT DI INDONESIA

SISTEM HUKUM YANG DIANUT DI INDONESIA

1.      SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL

Sistem hukum Eropa kontinental adalah sistem hukum yang dasar atau acuan hukum yang berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis. Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering di sebut sebagai “civil law”. Semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Yustitianus yang mempunyai pengaruh besar dalam penyusunan kodifikasi abad VI sebelum masehi.  Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip dasar ini dianut mengikat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. Dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan yang tertulis. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah KUHP,KUHAP,BW,KUH perdata, KUH dagang, KUH pidana, KUH sipil dll.


Ciri-ciri :
1.      Membedakan secara tajam antara hukum perdata dan hukum publik.
2.      Membedakan anatar hak kebendaan dan perorangan.
3.      Menggunakan kodifikasi.
4.      Keputusan hakim terdahulu tidak mengikat.
Sumber hukum :
1.      Undang-undang dibentuk oleh legislatif (statues).
2.      Peraturan-peraturan hukum (Regulation= administrasi negara=PP dll).
3.      Kebiasaan-kebiasaan(custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Berdasarkan sumber hukum di atas maka sistem hukum Eropa kontinental penggolongannnya menjadi 2 yaitu :
§  Hukum publik
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang  mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. yang  termasuk dalam hukum publik ini adalah:
1.      Hukum tata negara
2.      Hukum Administrasi Negara
3.      Hukum pidana
§  Hukum privat
Hukum privat menyangkut peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah:
1.      Hukum sipil
2.       
3.      Hukum dagan
Namun dalam perkembangan hukum saat ini batas-batas antara Hukum Publik dan Hukum Privat semakin kabur. Artinya banyak bidang kehidupan yang sebenarnya merupakan kepentingan seseorang tetapi ternyata menunjukkan indikasi sebagai kepentingan umum sehingga memerlukan campur tangan pemerintah melalui kaidah-kaidah hukum publik.
2.      SISTEM HUKUM ANGLO SAXON

Sistem hukum  Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.sistem hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan  sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan  dan kemanfaatan yang dirasakan oleh  masyarakat secara nyata.dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Selain itu, bisa menciptakan hukum baru yang menjadi pegangan bagi hakim–hakim lain untuk menyelesaikan perkara sejenis.
Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of precedent/Stare Decisis” yang pada hakekatnya menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (presedent). Dalam hal tidak ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya kalau dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya. Melihat kenyataan bahwa banyak prinsip-prinsip hukum yang timbul dan berkembang dari putusan-putusan hakim untuk suatu perkara atau kasus yang dihadapi, maka sistem hukum Anglo Amerika, secara berlebihan sering disebut sebagai Case Law.
Ciri dari common law system ini adalah :
1)      tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata
2)      tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan
3)      tidak ada kodifkasi
4)      keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis)
Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan hukum privat. Hukum Privat menurut sistem hukum ini lebih ditujukan kepada kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian, dan hukum tentang perbuatan melawan hukum.
3.      SISTEM HUKUM ADAT

Hukum adat (adat-recht)pertama kali digunakan oleh Christian Snouck Hurgronye pada tahun 1893 sebagai sebutan bagi hukumrakyat indonesia yang tidak terkodifikasi. Hukum adat adalah hukum yang  hidup dan berkembang dalam masyarakat sejak lama yang berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat itu baik nilai asli maupun sinkretis nilai-nilai asli dengan nilai-nilai yang datang dari luar dan hanya berlaku bagi masyarakat itu saja. Secara umum hukum adat tidaklah tertulis, ia hidup dalam kebiasaan masyarakat, berkembang dalam tutur kata rakyat indonesia disampaikan dengan bahasa oral sesuai dengan logat, intuisi dan bahasa daerah hukum adat itu hidup.
Alam pikiran yang mempengaruhi hukum adat adalah terciptanya suatu keseimbangan dalam masyarakat itu sendiri, baik keseimbangan sesama manusia individu, antar kelompok, individu dengan kelompok, antar kelompok, keseimbangan manusia dengan alam maupun keseimbangan dunia lahir dan dunia bathin. Oleh karena keseimbangan ini terusik maka akan berbuah bencana bagi manusia, maka hukum adat harus ditegakkan dan siapapun yang dinyatakan bersalah harus menerima sanksi adat agar keseimbangan tersebut kembali seperti semula.
Pemberlakuan hukum adat di Indonesia sangatlah beragam, setiap daerah mempunyai hukum adat tersendiri dan berbeda satu sama lainnya. Mulai dari yang secara jelas sangat dekat dengan hukum Islam sampai pada yang masih menganut animisme, ada hukum adat yang menganut patrilineal, matrilineal namun juga ada yang menganut sistem bilateral. Van Vollenhoven membagi 19 lingkaran hukum adat yang ada di Indonesia, yaitu Aceh, Gayo, Minangkabau, Sumatera Selatan, Melayu, Bangka-Belitung, Kalimantan, Minahasa, Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan, Ternate, Maluku, Irian, Timor, Bali dan Lombok, Jawa Tengah dan Jawa Timur Solo-Yogyakarta dan Jawa Barat.
Negara hukum Pancasila merupakan bentuk prismatik dari semua sistem hukum, yaitu bergabungnya semua unsur baik dari semua sistem hukum yang ada. Oleh sebab itu, maka hukum adat sebenarnya harus mendapatkan tempat yang layak dalam sistem hukum di dalam negara hukum Indonesia, karena hukum adat merupakan hukum asli orang Indonesia dan merupakan karya cipta bangsa Indonesia itu sendiri. Selanjutnya, hukum adat lebih sesuai dengan karakter, kepribadian, serta kebudayaan Indonesia dibandingkan dengan hukum lainnya, baik rechstaat, rule of law maupun Nomokrasi Islam.

4.      HUKUM ISLAM

Di Indonesia memang tidak dipungkiri bahwa hukum islam menjadi salah satu sumber hukum. Hal ini disebabkan oleh penduduk Indonesia sendiri yang mayoritas bergama islam, sehingga hukum islam sendiri muncul dan mempengaruhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, sebagai wujud dari kebutuhan masrakat itu sendri khususnya yang beragama islam. Hukum islam  mulai mempengaruhi aturan yang berlaku sejak agama islam memasuki negara Indonesia dibawa oleh para pedagang dari Gujarat yang datang untuk melakukan perdagangan, selain itu mereka juga menyebarkan agama islam, sehingga dengan hal ini masuklah agama islam. Maka dengan masuknya agama islam ini tentunya membawa pengaru-pengaruh dalam hal keagamaan serta di dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian hukum islam mulai memberikan pengaruhnya di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya perundang-undangan yang memperkokoh hukum islam. Di Indonesia perundang-undanga tersebut terdapat dalam beberapa macam yaitu :
1.      Undang-undang perkawinan
Perkawinan merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan adanya hukum-hukum yang harus ditaati, dan ikatan perkawinan mempunyai dampak yang luas, baik natural, sosial, mapun yuridis atau hukum, sehingga perkawinan ini pelu adanya suatu aturan-aturan yang menaunginya. Undang-undang tentang perkawinan muncul pada masa orde baru, stelah melalui barabagai lika-liku, dicetuskan dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Peratutan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang terdiri dari 14 Bab dan 67 pasal.
1.      Undang-undang Peradilan Agama
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1989. Jadi artinya undnad-undang tentang peradilan agama baru dissa terdihkan pada tanggal tersebut, namun sesungguhnya usaha untunk memantapkan kedudulan Peradilan Agama sebenarnya sudaha dirintis oleh Departemen Agama. Kegiatan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang peradilan agama sudah dimulai sejak tahun 1961, namun baru secara kongkret dilaksanakan pada tahun 1971. Setelah mengalami pembahsan yang panjang Baru pada tanggal 29 Desember 1989 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Adapun isinya terdiri dari 7 Bab dan terdiri dari 108 pasal.
1.      Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dengan penduduk Indonesia yang mayorita beragama islam, tentunya kegiatan ibadah hajipun sangat tinggi intensitasnya, untuk itu agar penyelanggaraan haji bisa berjalan lancar, tidak ada kesulitan, baik didalam negeri maupun ketika diluar negri, maka diperlukan manajemen yang baik, seihingga dibentuklah Undang-undang tentang Penyelenggaraan haji, yaitu Undang-undang Nomo 17 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 mei 1999.  Undang-undang penyelenggaraan haji terdiri dari 15 Bab dan 30 pasal.
1.      Undang-undang Pengelolaan Zakat.
Zakat adalah salah satu rukun islam yang harus dijalankan oleh selurauh umat musalim, khususnya di Indonesia yang mayoritas beragama muslim, maka sangat mutlak dibutuhan aturan-aturan yang mengatur pengelolaan zakat tersebut.  Mengacu hal ini, maka pemerintah membentuka Undang-undang tentang Pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tengtang Pengelolaan Zakat disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1999. UU Pnegelolaan Zakat terdiri dari 10 Bab dan 25 pasal.
1.      Undang-undang Penyelenggaraan Keistimewaan DI Aceh.
Aceh yang memang memiliki keistimewaan sendiri tentang hukum-hukum yang berlaku disana, masyarakat aceh yang memang menghendaki  penetapan hukum islam, dan sealu menjunjung tinggi adat, dan telah menempatkan ulama pada peran yang sangat terhormat dalam kehidupan bermasrayarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilestarika dan dikembangkan. Dan pemerintah juga memberika jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keistimewaan yang dimiliki rakyat aceh sebagaimana tersebut diatas dengan munculnya Undang-undang No. 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. UU No. 44 tahun 1999 terdiri dari 5 Bab dan 13 pasal.


Post a Comment

0 Comments