SISTEM HUKUM YANG DIANUT DI
INDONESIA
1. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
Sistem hukum Eropa kontinental adalah
sistem hukum yang dasar atau acuan hukum yang berlaku mengutamakan sumber hukum
aturan tertulis. Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan
yang sering di sebut sebagai “civil law”. Semula berasal dari kodifikasi hukum
yang berlaku di kekaisaran Yustitianus yang mempunyai pengaruh besar dalam
penyusunan kodifikasi abad VI sebelum masehi. Prinsip utama yang menjadi
dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah “hukum memperoleh kekuatan
mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk
undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi
tertentu. Prinsip dasar ini dianut mengikat bahwa nilai utama yang merupakan
tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. Dan kepastian hukum hanya dapat
diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup diatur
dengan peraturan-peraturan yang tertulis. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia
adalah KUHP,KUHAP,BW,KUH perdata, KUH dagang, KUH pidana, KUH sipil dll.
Ciri-ciri :
1. Membedakan secara tajam antara hukum perdata dan hukum
publik.
2. Membedakan anatar hak kebendaan dan perorangan.
3. Menggunakan kodifikasi.
4. Keputusan hakim terdahulu tidak mengikat.
Sumber hukum :
1. Undang-undang dibentuk oleh legislatif (statues).
2. Peraturan-peraturan hukum (Regulation=
administrasi negara=PP dll).
3. Kebiasaan-kebiasaan(custom) yang
hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan
dengan undang-undang.
Berdasarkan sumber hukum di atas maka sistem hukum
Eropa kontinental penggolongannnya menjadi 2 yaitu :
§ Hukum publik
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum
yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta
hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. yang termasuk dalam hukum
publik ini adalah:
1. Hukum tata negara
2. Hukum Administrasi Negara
3. Hukum pidana
§ Hukum privat
Hukum privat menyangkut peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan
hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah:
1. Hukum sipil
2.
3. Hukum dagan
Namun dalam perkembangan hukum saat ini batas-batas
antara Hukum Publik dan Hukum Privat semakin kabur. Artinya banyak bidang
kehidupan yang sebenarnya merupakan kepentingan seseorang tetapi ternyata
menunjukkan indikasi sebagai kepentingan umum sehingga memerlukan campur tangan
pemerintah melalui kaidah-kaidah hukum publik.
2. SISTEM HUKUM ANGLO SAXON
Sistem
hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada
Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi
dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.sistem hukum Anglo Saxon cenderung lebih
mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan
dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan
sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa
keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata.dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan
kepada seorang hakim sangat luas. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak
yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim
juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Selain
itu, bisa menciptakan hukum baru yang menjadi pegangan bagi hakim–hakim lain
untuk menyelesaikan perkara sejenis.
Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu
doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of
precedent/Stare Decisis” yang pada hakekatnya menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara,
seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada
didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (presedent). Dalam
hal tidak ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada
sebelumnya kalau dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, maka
hakim dapat menetapkan putusan berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan
akal sehat (common sense) yang
dimilikinya. Melihat kenyataan bahwa banyak prinsip-prinsip hukum yang timbul
dan berkembang dari putusan-putusan hakim untuk suatu perkara atau kasus yang
dihadapi, maka sistem hukum Anglo Amerika, secara berlebihan sering disebut
sebagai Case Law.
Ciri dari common law system ini adalah :
1) tidak ada perbedaan
secara tajam antara hukum publik dan perdata
2) tidak ada perbedaan
antara hak kebendaan dan perorangan
3) tidak ada kodifkasi
4) keputusan hakim
terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis)
Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal
pembagian hukum publik dan hukum privat. Hukum Privat menurut sistem hukum ini
lebih ditujukan kepada kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang,
hukum perjanjian, dan hukum tentang perbuatan melawan hukum.
3. SISTEM HUKUM ADAT
Hukum
adat (adat-recht)pertama kali digunakan oleh Christian Snouck
Hurgronye pada tahun 1893 sebagai sebutan bagi hukumrakyat indonesia yang tidak
terkodifikasi. Hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat sejak lama yang berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
itu baik nilai asli maupun sinkretis nilai-nilai asli dengan nilai-nilai yang
datang dari luar dan hanya berlaku bagi masyarakat itu saja. Secara umum hukum
adat tidaklah tertulis, ia hidup dalam kebiasaan masyarakat, berkembang dalam tutur
kata rakyat indonesia disampaikan dengan bahasa oral sesuai dengan logat,
intuisi dan bahasa daerah hukum adat itu hidup.
Alam pikiran yang mempengaruhi hukum adat adalah
terciptanya suatu keseimbangan dalam masyarakat itu sendiri, baik keseimbangan
sesama manusia individu, antar kelompok, individu dengan kelompok, antar
kelompok, keseimbangan manusia dengan alam maupun keseimbangan dunia lahir dan
dunia bathin. Oleh karena keseimbangan ini terusik maka akan berbuah
bencana bagi manusia, maka hukum adat harus ditegakkan dan siapapun yang
dinyatakan bersalah harus menerima sanksi adat agar keseimbangan tersebut
kembali seperti semula.
Pemberlakuan hukum adat di Indonesia sangatlah
beragam, setiap daerah mempunyai hukum adat tersendiri dan berbeda satu sama
lainnya. Mulai dari yang secara jelas sangat dekat dengan hukum Islam sampai
pada yang masih menganut animisme, ada hukum adat yang menganut patrilineal,
matrilineal namun juga ada yang menganut sistem bilateral. Van Vollenhoven
membagi 19 lingkaran hukum adat yang ada di Indonesia, yaitu Aceh, Gayo,
Minangkabau, Sumatera Selatan, Melayu, Bangka-Belitung, Kalimantan, Minahasa,
Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan, Ternate, Maluku, Irian, Timor, Bali dan
Lombok, Jawa Tengah dan Jawa Timur Solo-Yogyakarta dan Jawa Barat.
Negara hukum Pancasila merupakan bentuk
prismatik dari semua sistem hukum, yaitu bergabungnya semua unsur baik dari
semua sistem hukum yang ada. Oleh sebab itu, maka hukum adat sebenarnya harus
mendapatkan tempat yang layak dalam sistem hukum di dalam negara hukum
Indonesia, karena hukum adat merupakan hukum asli orang Indonesia dan merupakan
karya cipta bangsa Indonesia itu sendiri. Selanjutnya, hukum adat lebih sesuai
dengan karakter, kepribadian, serta kebudayaan Indonesia dibandingkan dengan
hukum lainnya, baik rechstaat, rule of law maupun
Nomokrasi Islam.
4. HUKUM ISLAM
Di Indonesia memang tidak dipungkiri bahwa
hukum islam menjadi salah satu sumber hukum. Hal ini disebabkan oleh penduduk
Indonesia sendiri yang mayoritas bergama islam, sehingga hukum islam sendiri
muncul dan mempengaruhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, sebagai wujud
dari kebutuhan masrakat itu sendri khususnya yang beragama islam. Hukum
islam mulai mempengaruhi aturan yang berlaku sejak agama islam memasuki
negara Indonesia dibawa oleh para pedagang dari Gujarat yang datang untuk
melakukan perdagangan, selain itu mereka juga menyebarkan agama islam, sehingga
dengan hal ini masuklah agama islam. Maka dengan masuknya agama islam ini
tentunya membawa pengaru-pengaruh dalam hal keagamaan serta di dalam kehidupan
sehari-hari. Dengan demikian hukum islam mulai memberikan pengaruhnya di
Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya perundang-undangan yang memperkokoh
hukum islam. Di Indonesia perundang-undanga tersebut terdapat dalam beberapa
macam yaitu :
1. Undang-undang perkawinan
Perkawinan merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan
adanya hukum-hukum yang harus ditaati, dan ikatan perkawinan mempunyai dampak
yang luas, baik natural, sosial, mapun yuridis atau hukum, sehingga perkawinan
ini pelu adanya suatu aturan-aturan yang menaunginya. Undang-undang tentang
perkawinan muncul pada masa orde baru, stelah melalui barabagai lika-liku,
dicetuskan dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang kemudian ditindak lanjuti dengan
Peratutan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang terdiri dari 14 Bab dan 67 pasal.
1. Undang-undang Peradilan Agama
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan
Agama disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1989. Jadi
artinya undnad-undang tentang peradilan agama baru dissa terdihkan pada tanggal
tersebut, namun sesungguhnya usaha untunk memantapkan kedudulan Peradilan
Agama sebenarnya sudaha dirintis oleh Departemen Agama. Kegiatan
penyusunan Rancangan Undang-undang tentang peradilan agama sudah dimulai sejak
tahun 1961, namun baru secara kongkret dilaksanakan pada tahun 1971. Setelah
mengalami pembahsan yang panjang Baru pada tanggal 29 Desember 1989
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Adapun isinya terdiri dari 7 Bab dan terdiri
dari 108 pasal.
1. Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dengan penduduk Indonesia yang mayorita beragama
islam, tentunya kegiatan ibadah hajipun sangat tinggi intensitasnya, untuk itu
agar penyelanggaraan haji bisa berjalan lancar, tidak ada kesulitan, baik
didalam negeri maupun ketika diluar negri, maka diperlukan manajemen yang baik,
seihingga dibentuklah Undang-undang tentang Penyelenggaraan haji, yaitu
Undang-undang Nomo 17 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji disahkan
dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 mei 1999. Undang-undang
penyelenggaraan haji terdiri dari 15 Bab dan 30 pasal.
1. Undang-undang Pengelolaan Zakat.
Zakat adalah salah satu rukun islam yang harus
dijalankan oleh selurauh umat musalim, khususnya di Indonesia yang mayoritas
beragama muslim, maka sangat mutlak dibutuhan aturan-aturan yang mengatur
pengelolaan zakat tersebut. Mengacu hal ini, maka pemerintah
membentuka Undang-undang tentang Pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Nomor
36 Tahun 1999 tengtang Pengelolaan Zakat disahkan dan diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1999. UU Pnegelolaan Zakat terdiri dari 10 Bab dan 25
pasal.
1. Undang-undang Penyelenggaraan Keistimewaan DI Aceh.
Aceh yang memang memiliki keistimewaan sendiri tentang
hukum-hukum yang berlaku disana, masyarakat aceh yang memang
menghendaki penetapan hukum islam, dan sealu menjunjung tinggi adat,
dan telah menempatkan ulama pada peran yang sangat terhormat dalam kehidupan
bermasrayarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilestarika dan dikembangkan.
Dan pemerintah juga memberika jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
keistimewaan yang dimiliki rakyat aceh sebagaimana tersebut diatas dengan
munculnya Undang-undang No. 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan
Propinsi Daerah Istimewa Aceh. UU No. 44 tahun 1999 terdiri dari 5 Bab dan 13
pasal.
0 Comments